Di setiap kota atau wilayah umumya terdapat penerjemah baik itu penerjemah pemula maupun penerjemah professional. Namun demikian, penerjemah pemula biasanya kurang memiliki kompetensi sebagai penerjemah dan cenderung tidak menyatakan dirinya sebagai penerjemah. Kompetensi yang dimaksud dalam hal ini adalah system yang mendasari pengetahuan dan ketrampilan yang membuat seseorang dapat melakukan kegiatan tertentu. Jadi, kompetensi penerjemahan dapat diartikan sebagai system yang mendasari pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan agar seseorang dapat menerjemahkan (PACTE dalam Nababan, 2004). Selain penguasaan teori yang memadahi tentang penerjemahan, seorang penerjemah juga dituntut mempunyai keahlian atau pengalaman yang cukup untuk mendapatkan hasil penerjemahan yang memadahi.